Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengenal Wakaf Al-Irsad di Qatar


Wakaf selama ini dikenal sebagai ibadah sosial yang dilakukan perorangan, misalnya mewakafkan tanah untuk masjid atau sekolah. Padahal fikih Islam mengenal bentuk lain, yaitu wakaf yang dilakukan penguasa dari harta baitulmal untuk kemaslahatan umum. Bentuk ini disebut wakaf irsad (waqf al-irsad).

Sultan Ibrahim Al-Hashemi, Associate Professor di Departemen Fikih dan Ushul Fikih, Universitas Qatar, mengkaji gagasan ini dalam artikel jurnal "Wakaf Irsad dan Perannya dalam Pengembangan Bantuan Luar Negeri Qatar" (Al-Hashemi, 2023). Ia menyebut kajiannya sebagai yang pertama menerapkan wakaf irsad pada bantuan luar negeri suatu negara. Artikel ini merangkum isi kajian tersebut.


Apa Itu Wakaf Irsad?

Secara bahasa, wakaf berarti menahan, sedangkan irsad berarti menyiapkan atau mengkhususkan sesuatu untuk suatu keperluan. Dalam fikih Hanafi, istilah irsad dipakai, antara lain oleh Ibn Abidin, untuk penetapan hasil tanah baitulmal bagi pihak tertentu seperti imam dan muazin (Al-Hashemi, 2023, hlm. 74).

Al-Hashemi mendefinisikan wakaf irsad sebagai harta yang dikhususkan penguasa dari baitulmal untuk sebagian kepentingan Muslim, dan non-Muslim bila diperlukan. Contoh klasiknya adalah penguasa yang menetapkan hasil tanah atau lahan milik negara untuk masjid, madrasah, atau gaji imam dan muazin.

Penulis menekankan tiga batasan:

• Yang dimaksud adalah harta kaum Muslimin (baitulmal), bukan harta pribadi penguasa.

• Penguasa bertindak sebagai wakil umat.

• Sasarannya adalah hal yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan (hlm. 74-75).


Pandangan Ulama tentang Wakaf Penguasa

Bolehkah penguasa mewakafkan harta baitulmal?

Menurut Al-Hashemi, ulama terbagi menjadi dua pendapat (hlm. 75-78):

1. Boleh, dengan syarat kemaslahatannya jelas. Ini pendapat jumhur dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

2. Tidak boleh, meskipun ada maslahat. Ini pendapat sebagian ulama Syafi'iyah.

Penulis menguatkan pendapat pertama. Dalil utamanya adalah sikap Khalifah Umar bin Khattab RA setelah kaum Muslimin menaklukkan Sawad di Irak. Bilal dan sahabat lain meminta tanah itu dibagikan sebagai rampasan perang, tetapi Umar menolak dan menahannya agar manfaatnya dinikmati kaum Muslimin sekarang dan generasi berikutnya. Menurut penulis, kebijakan serupa juga diterapkan di Mesir, Persia, dan wilayah lain. Sebagian sahabat awalnya keberatan, tetapi mayoritas sahabat menyetujui Umar (hlm. 75-76).

Dalil lainnya adalah kaidah fikih tasarruf al-imam manut bil-maslahah, yakni kebijakan pemimpin terikat pada kemaslahatan rakyat. Penulis juga menunjuk kedudukan penguasa sebagai wakil umat. Syarat maslahat dimaksudkan agar harta negara tidak digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk kerabat atau kepentingan pribadi penguasa (hlm. 76-78).


Apakah irsad termasuk wakaf?

Pendapat pertama menyatakan irsad bukan wakaf, melainkan sekadar pengalokasian, karena syarat kepemilikan tidak terpenuhi. Pendapat kedua menyatakan irsad adalah wakaf karena syaratnya terpenuhi dan penguasa bertindak sebagai wakil umat. Penulis memilih pendapat kedua, sehingga hukum-hukum wakaf berlaku atasnya (hlm. 77-78).

Wakaf kepada non-Muslim

Bagian ini penting karena bantuan luar negeri tidak hanya menyasar negara Muslim. Rinciannya menurut jurnal (hlm. 79-81):

• Dzimmi: menurut jumhur Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, wakaf kepada mereka sah. Mazhab Hanbali dan satu pendapat Syafi'i menyatakan tidak sah. Jika wakaf dikhususkan bagi fakir miskin dzimmi, keempat mazhab sepakat sah.

• Musta'man dan mu'ahad (non-Muslim yang mendapat jaminan keamanan atau terikat perjanjian): wakaf kepada mereka dinilai sah. Penulis menyamakan mereka dengan dzimmi dalam hal jaminan darah, harta, dan muamalah.

• Harbi (non-Muslim yang memerangi umat Islam): wakaf tidak sah menurut pendapat yang dipegang jumhur, karena akan menguatkan permusuhan. Penulis menyetujuinya, dengan merujuk QS. Al-Mumtahanah: 8-9 yang membedakan non-Muslim yang tidak memerangi dari yang memerangi.


Rancangan Lembaga Wakaf Qatar

Setelah landasan fikihnya dibahas, penulis mengusulkan pendirian lembaga wakaf nasional (Mu'assasat Waqf Qatar) (hlm. 81-83).

Gagasan dasarnya: negara menyisihkan sebagian pendapatan nasional sebagai modal pokok wakaf. Modal dapat dibayarkan bertahap selama sepuluh tahun atau lebih, dan besarannya ditentukan para ahli. Modal itu diinvestasikan oleh badan investasi khusus, yang menurut penulis dapat menyerupai Qatar Investment Authority. Hasil investasinya dipakai untuk bantuan luar negeri, sedangkan pokok asetnya tetap utuh. Setelah proyek berjalan, lembaga ini menjadi sumber tunggal bantuan luar negeri dan terlepas dari anggaran negara.

Usulan pembagian hasil wakaf:

Porsi Peruntukan

70%  Negara-negara dunia Arab dan Islam

15%         Kaum yang membutuhkan di negara non-Muslim

10%     Lembaga pendidikan dan keagamaan, penuntut ilmu, dan  lembaga fatwa (dar al-ifta')

5%         Lembaga media


Tujuan dan manfaat yang disebutkan penulis:

• Menjadi sumber bantuan yang permanen bagi Qatar.

• Meringankan beban anggaran negara.

• Membantu korban bencana dan kelaparan, serta mendukung rekonstruksi negara yang dilanda perang.

• Membangun rumah sakit, tempat tinggal, dan lembaga pendidikan bagi kaum miskin.

• Menjadi wakaf terbesar dari sisi jumlah penerima dan akumulasi dana.

• Menjadikan Qatar negara pertama yang mewakafkan sebagian pendapatan nasionalnya untuk bantuan, sehingga mendorong negara lain mengikuti.

• Mengubah dana bantuan menjadi aset investasi yang produktif dan menjadi sedekah jariyah selama lembaga berdiri.

• Menjalankan seruan PBB agar negara kaya mengalokasikan sebagian pendapatan nasional untuk bantuan pembangunan.


Tata Kelola dan Ketentuan Penyaluran

Jurnal ini juga membahas pengelolaan lembaga (hlm. 83-84). Lembaga berstatus badan hukum yang mandiri secara keuangan, akuntansi, dan administrasi, serta berada di bawah penguasa atau wakilnya. Lembaga berperan sebagai nazir, dengan keputusan diambil kolektif oleh dewan wali amanat. Lembaga memiliki badan investasi yang diisi tenaga ahli, dan dapat membuka cabang di negara-negara Islam.

Beberapa ketentuan penyaluran hasil wakaf (hlm. 84-89):

• Tujuan kebajikan. Wakaf harus untuk kebaikan, sehingga wakaf untuk gereja, tempat maksiat, atau bank ribawi tidak sah.

• Wakaf berjangka. Penulis membolehkannya, karena tidak ada dalil tegas yang mewajibkan keabadian wakaf. Ia merujuk pandangan mazhab Maliki.

• Wakaf uang. Penulis menguatkan pendapat yang membolehkan dan merujuk Keputusan Majma' Fiqh Islami No. 140 (6/15). Dana dapat dipakai untuk proyek investasi, pinjaman kebajikan, atau usaha kecil, dengan menghindari proyek berisiko tinggi.

• Wakaf manfaat dan penggantian aset (istibdal). Keduanya dibolehkan selama ada maslahat.

• Perawatan aset. Sebagian hasil wakaf boleh dipakai untuk memelihara aset wakaf.

• Pengalihan tujuan. Jika tujuan wakaf tidak lagi dapat dipenuhi, hasilnya dialihkan ke tujuan serupa.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Al-Hashemi menyimpulkan bahwa wakaf penguasa dari baitulmal sah jika ada maslahat (pendapat jumhur), bahwa irsad termasuk wakaf, dan bahwa wakaf kepada non-Muslim pada dasarnya sah, kecuali kepada kafir harbi. Berdasarkan itu, wakaf irsad dapat diterapkan pada bantuan luar negeri Qatar melalui lembaga wakaf yang mandiri (hlm. 90).

Penulis merekomendasikan agar kajian tentang wakaf irsad dan wakaf publik diperbanyak. Ia juga menyarankan pembentukan badan khusus wakaf irsad di negara-negara Islam yang kaya, supaya kebaikannya merata hingga ke negara miskin dan memperkuat solidaritas antarumat manusia (hlm. 90-91).

Sebagai catatan, kajian ini bersifat fikih-teoretis dan berupa usulan konseptual. Jurnal ini tidak memuat simulasi keuangan atau uji kelayakan investasi, sehingga besaran modal dan kelayakan operasionalnya masih perlu dikaji lebih lanjut.


Referensi

Al-Hashemi, S. I. (2023). Waqf al-Irsad wa dawruhu fi tanmiyat al-musa'adat al-kharijiyyah al-Qataryyah [Role of Devoted Endowment (Waqf Arasad) in the Development of Qatari Foreign Aid]. Journal of College of Sharia and Islamic Studies, 41(1), 69-100. Qatar University. https://doi.org/10.29117/jcsis.2023.0347 


FURQAN
FURQAN Hobi menanam dan beternak secara organik. Berkeinginan mewujudkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Mengenal Wakaf Al-Irsad di Qatar"