Wakaf Uang Sebagai Upaya Menghidupkan Aset Wakaf Yang Tidak Produktif
Dua tahun lalu saya sering mendengar tausiah singkat tentang wakaf dan bagaimana perannya
dalam pengembangan peradaban Islam. Salah satu kalimat yang masih terpatri kuat di ingatan
saya adalah kutipan singkat oleh Ustad Amri Fatmi, beliau terkenal sering membawakan
pembahasan sejarah yang dalam di setiap kajiannya.
Saat itu beliau mengatakan bahwa umat islam pada masa kejayaannya memiliki kreatifitas dan
keragaman dalam berwakaf. Artinya umat islam sudah memiliki kecenderungan berwakaf sejak
awal mula peradaban dengan budaya berwakaf yang sangat mengakar, umat islam
menciptakan berbagai bentuk wakaf. Menurutnya, bahkan di zaman itu ada wakaf perhiasan
untuk membantu pemuda menikah, wakaf peralatan makan bahkan adanya wakaf penyediaan
tempat air minum untuk anjing.
Di beberapa literatur, saya juga sempat membaca bahwa pada zaman keemasan Islam ada
periode dimana jumlah aset wakaf ini hampir mencapai 2/3 dari total yang dimiliki oleh umat
islam. Dengan demikian, aset sebesar ini dikelola dengan amanah sehingga mampu
menyediakan kebutuhan umat islam seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain
sebagainya.
Beberapa tahun lalu, ketika nenek saya meninggal dunia. Ada beberapa petak tanah yang
beliau wakafkan untuk kemaslahatan umat. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh nenek saya,
ternyata mendiang kakek juga melakukannya. Di beberapa keluarga yang lain, saya juga
menjumpai hal yang demikian. Ketika sebuah keluarga diberikan kelapangan rezeki,
mewakafkan tanah adalah bentuk amal jariyah terakhir sebelum tutup usia dan itu adalah
sesuatu yang lumrah.
Bentuk wakaf biasanya berupa sawah atau kebun kelapa. Yang mana, hasilnya nanti akan
dipakai untuk keperluan masjid, meunasah atau bisa jadi dimanfaatkan untuk pembangunan
dan operasional pesantren tergantung akad di awal wakaf.
Yang menjadi permasalahan di masa ini adalah tidak semua orang sanggup mewakafkan
tanah, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini, harga tanah kosong saja sangat mahal apalagi
sawah ataupun kebun. Bisa kita pastikan budaya wakaf akan menurun, sehingga tidak lagi
menjadi sebuah tradisi seperti penjelasan saya sebelumnya soal tradisi wakaf di jaman
keemasan Islam.
Pada zaman dulu, ayah saya sering bercerita bahwa untuk mendapatkan sepetak tanah
sangatlah mudah, hanya berbekal parang dan tapal batas yang dibuat seadanya, lalu
dibersihkan dan tanah itu akan menjadi milik kita. Walaupun tidak semua pihak bisa mendapat
kesempatan itu, tetapi kebanyakan dari cerita yang kita dapati, untuk memiliki sepetak tanah
maka tekniknya seperti itu. Tanah kosong terlampau sangat banyak, siapa cepat dia dapat.
Saat ini, secara data statistik hampir semua tanah sudah bertuan, untuk mendapatkannya mau
tidak mau harus membayar dengan harga yang sangat mahal, bahkan untuk mengakses tanah
yang ada di pelosok hutan saja harus bayar biaya administrasi dengan akses yang sangat jauh
ke pedalaman.
Permasalahan selanjutnya adalah dengan aset wakaf yang sudah ada saat ini, apakah sudah
terkelola dengan baik? Jika aset wakaf itu berbentuk sawah mungkin tidak menjadi masalah
karena tanaman tersebut pasti akan diganti secara periodik, tetapi bagaimana dengan yang
bentuknya kebun kelapa, kakao dan lain sebagainya, yang mana ada masa produktif dan
mungkin sudah habis masa produktifnya?
Jika diganti dengan tanaman lain, darimana biaya penanaman ulang, perawatan sampai hari
panen tiba? Tanpa adanya penanaman ulang, pasti kebun yang dulunya sangat-sangat
produktif sekarang menurun.
Dari problematika ini saya melihat bahwa model wakaf harus mulai didiversifikasi. Dari berbagai
model, model yang paling logis untuk dilakukan adalah wakaf uang, dimana masyarakat mulai
berwakaf dalam bentuk uang, nantinya para nazhir akan mengunakan uang tersebut untuk
menghidupkan kembali tanah-tanah yang kurang produktif seperti penanaman kembali,
perawatan hingga panen. Dengan adanya wakaf uang masyarakat bisa berwakaf mulai dari
seribu rupiah dan praktik ini sangat mudah, bahkan anak-anak bisa melakukannya. Hasilnya
adalah tanah-tanah yang mulai tidak produktif bisa dihidupkan kembali.
Di kemudian hari, hasil dari kebun tersebut akan bisa membiayai kebutuhan ummat dan juga
menjadi modal utama untuk menghidupkan kembali tanah wakaf yang sudah tidak produktif.
Jadi bisa kita simpulkan, dengan adanya wakaf uang, ia bukan hanya memudahkan orang
untuk berwakaf dengan nominal yang sangat kecil, tetapi ia berdampak pada kemudahan nazhir
untuk menghidupkan kembali tanah yang mati, meningkatkan produktivitas kebun yang mulai
tidak produktif dengan melakukan penanam ulang, diversifikasi usaha untuk menambah
pemasukan, dan juga sebagai upaya memperbesar aset wakaf dimana pada akhirnya makin
banyak manfaat bagi ummat islam.
Tulisan ini sudah di publish di Komparatif.id
.jpg)
Posting Komentar untuk "Wakaf Uang Sebagai Upaya Menghidupkan Aset Wakaf Yang Tidak Produktif"