Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wakaf Uang Sebagai Upaya Menghidupkan Aset Wakaf Yang Tidak Produktif




Dua tahun lalu saya sering mendengar tausiah singkat tentang wakaf dan bagaimana perannya

dalam pengembangan peradaban Islam. Salah satu kalimat yang masih terpatri kuat di ingatan

saya adalah kutipan singkat oleh Ustad Amri Fatmi, beliau terkenal  sering membawakan

pembahasan sejarah yang dalam di setiap kajiannya.


Saat itu beliau mengatakan bahwa umat islam pada masa kejayaannya memiliki kreatifitas dan

keragaman dalam berwakaf. Artinya umat islam sudah memiliki kecenderungan berwakaf sejak

awal mula peradaban  dengan budaya berwakaf yang sangat mengakar, umat islam

menciptakan berbagai bentuk wakaf. Menurutnya, bahkan di zaman itu ada wakaf perhiasan

untuk membantu pemuda menikah, wakaf peralatan makan bahkan adanya wakaf penyediaan

tempat air minum untuk anjing.


Di beberapa literatur, saya juga sempat membaca bahwa pada zaman keemasan Islam ada

periode dimana jumlah aset wakaf ini hampir mencapai 2/3 dari total yang dimiliki oleh umat

islam. Dengan demikian, aset sebesar ini dikelola dengan amanah sehingga mampu

menyediakan kebutuhan umat islam seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain

sebagainya. 


Beberapa tahun lalu, ketika nenek saya meninggal dunia. Ada beberapa petak tanah yang

beliau wakafkan untuk kemaslahatan umat. Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh  nenek saya,

ternyata mendiang kakek juga melakukannya. Di beberapa keluarga yang lain, saya juga

menjumpai hal yang demikian. Ketika sebuah keluarga diberikan kelapangan rezeki,

mewakafkan tanah adalah bentuk amal jariyah terakhir sebelum tutup usia dan itu adalah

sesuatu yang lumrah.


Bentuk wakaf biasanya berupa sawah atau kebun kelapa. Yang mana, hasilnya nanti akan

dipakai untuk keperluan masjid, meunasah atau bisa jadi dimanfaatkan untuk pembangunan

dan operasional pesantren tergantung akad di awal wakaf.


Yang menjadi permasalahan di masa ini adalah tidak semua orang sanggup mewakafkan

tanah, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini, harga tanah kosong saja sangat mahal apalagi

sawah ataupun kebun. Bisa kita pastikan budaya wakaf akan menurun, sehingga tidak lagi

menjadi sebuah tradisi seperti penjelasan saya sebelumnya soal tradisi wakaf di jaman

keemasan Islam.


Pada zaman dulu, ayah saya sering bercerita bahwa untuk mendapatkan sepetak tanah

sangatlah mudah, hanya berbekal parang dan tapal batas yang dibuat seadanya, lalu

dibersihkan dan tanah itu akan menjadi milik kita. Walaupun tidak semua pihak bisa mendapat

kesempatan itu, tetapi kebanyakan dari cerita yang kita dapati, untuk memiliki sepetak tanah

maka tekniknya seperti itu. Tanah kosong terlampau sangat banyak, siapa cepat dia dapat.

Saat ini, secara data statistik  hampir semua tanah sudah bertuan, untuk mendapatkannya mau

tidak mau harus membayar dengan harga yang sangat mahal, bahkan untuk mengakses tanah

yang ada di pelosok hutan saja harus bayar biaya administrasi dengan akses yang sangat jauh

ke pedalaman.


Permasalahan selanjutnya adalah dengan aset wakaf yang sudah ada saat ini, apakah sudah

terkelola dengan baik? Jika aset wakaf itu berbentuk sawah mungkin tidak menjadi masalah

karena tanaman tersebut pasti akan diganti secara periodik, tetapi bagaimana dengan yang

bentuknya kebun kelapa, kakao dan lain sebagainya, yang mana ada masa produktif dan

mungkin sudah habis masa produktifnya? 


Jika diganti dengan tanaman lain, darimana biaya penanaman ulang, perawatan sampai hari

panen tiba? Tanpa adanya penanaman ulang, pasti kebun yang dulunya sangat-sangat

produktif sekarang menurun.


Dari problematika ini saya melihat bahwa model wakaf harus mulai didiversifikasi. Dari berbagai

model, model yang paling logis untuk dilakukan adalah wakaf uang, dimana masyarakat mulai

berwakaf dalam bentuk uang, nantinya para nazhir akan mengunakan uang tersebut untuk

menghidupkan kembali tanah-tanah yang kurang produktif seperti penanaman kembali,

perawatan hingga panen. Dengan adanya wakaf uang masyarakat bisa berwakaf mulai dari

seribu rupiah dan praktik ini sangat mudah, bahkan anak-anak bisa melakukannya. Hasilnya

adalah tanah-tanah yang mulai tidak produktif bisa dihidupkan kembali.


Di kemudian hari, hasil dari kebun tersebut akan bisa membiayai kebutuhan ummat dan juga

menjadi modal utama untuk menghidupkan kembali tanah wakaf yang sudah tidak produktif. 

Jadi bisa kita simpulkan, dengan adanya wakaf uang, ia bukan hanya memudahkan orang

untuk berwakaf dengan nominal yang sangat kecil, tetapi ia berdampak pada kemudahan nazhir

untuk menghidupkan kembali tanah yang mati, meningkatkan produktivitas kebun yang mulai

tidak produktif dengan melakukan penanam ulang, diversifikasi usaha untuk menambah

pemasukan, dan juga sebagai upaya memperbesar aset wakaf dimana pada akhirnya makin

banyak manfaat bagi ummat islam.


Tulisan ini sudah di publish di Komparatif.id  

FURQAN
FURQAN Hobi menanam dan beternak secara organik. Berkeinginan mewujudkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Wakaf Uang Sebagai Upaya Menghidupkan Aset Wakaf Yang Tidak Produktif"