Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mensyariahkan Bank Syariah

 



Beralihnya sistem bank konvensional menjadi syariah di Aceh menuai banyak pro dan kontra. Desas-desus tentang bagaimana nasib para karyawan bank, tidak stabilnya jaringan di beberapa ATM yang menjengkelkan para nasabah, sampai pada tudingan bahwa “tidak syariahnya” bank syariah karena alasan tingginya tingkat bagi hasil (margin) dibanding dengan bunga pada bank konvensional. Bentuk kekecewaan nasabah terhadap bank syariah juga melahirkan berbagai macam tudingan seperti bank yang sangat rakus (cari ’ap–mencari suapan) dan bank konvensional yang sedang berganti topeng. Singkatnya bank syariah dituding hanya menjadi beban bukan menjadi solusi bagi masyarakat.

 

Nah, jika kita kembali lagi pada trending topik beberapa tahun lalu, bahwa tidak syariahnya bank syariah tepatnya Bank Aceh Syariah, maka sangat layak saat ini kita bergerak untuk mensyariahkan bank syariah dan saatnya “membumihanguskan” sistem bank cari ’ap.

 

Perbedaan Bank Syariah dengan Konvensional

Kembali lagi pada salah satu prinsip muamalah dalam Islam bahwa Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Surat Al- Baqarah ayat 275). Riba bisa kita temukan dalam dua hal, yaitu riba dalam jual beli dan riba dalam utang-piutang. Mari kita bahas satu per satu.

 

Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran antara barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Barang tersebut digolongkan dalam barang ribawi (emas dan perak atau uang, bahan pokok seperti beras, jagung, gandum dan bahan tambahan lainnya seperti sayuran dan buah-buahan).

 

Sedangkan baru dikatakan riba dalam utang-piutang jika sejumlah uang yang dipinjamkan harus dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Nah, riba dalam bentuk ini yang menyebabkan bank konvensional mengandung riba dalam setiap transaksinya. Sehingga oleh pakar ekonomi Islam melarang penggunaan sistem ini dalam kegiatan muamalah.

 

Lalu bagaimana dengan bank syariah? Bukankah selama ini setiap bentuk pinjaman yang nasabah lakukan selalu harus mengembalikannya lebih besar ketimbang pokoknya? Sebenarnya di sinilah letak benang merah yang membuat bank syariah sering dituding tidak syariah alias hanya berganti nama tetapi tidak dengan sistem.

 

Pertama, yang perlu kita pahami bahwa Allah mengharamkan riba tetapi membolehkan jual beli. Kedua, dalam sistem bank syariah nyatanya tidak menggunakan akad pinjaman, tetapi menggunakan akad jual beli (murabahah) untuk pembiayaan usaha, akad investasi (mudharabah dan musyarakah) dan akad titipan (wadiah) bagi nasabah yang ingin menyimpan uang.

 

Jadi, ketika nasabah ingin mengajukan penambahan modal, maka pihak bank akan membelikan barang apa saja yang kita ajukan, lalu pihak bank mengambil keuntungan sesuai kesepakatan dari barang yang telah dibeli dari supplier dan dijual kembali kepada nasabah. Beginilah akad murabahah atau jual beli yang diterapkan oleh bank syariah. Seandainya kita menyamakan dengan sistem yang diterapkan oleh bank konvensional di mana memperdagangkan uang, maka sama saja kita menyamakan sesuatu yang haram dengan yang halal atau kita telah mencoba mengharamkan jual beli barang.

 

Ilustrasi lainnya seperti dalam perkara pernikahan. Di negara-negara yang warganya terbiasa dengan perilaku hidup bebas bahkan bisa serumah dengan pasangannya layaknya suami istri tanpa menikah. Sementara dalam Islam, agar laki-laki dan perempuan bisa hidup bersama (serumah) diperbolehkan setelah adanya akad nikah. Lalu, apakah kedua pola ini bisa disamakan karena toh secara kasatmata terlihat sama? Kuncinya adalah pada akad.

 

Bank Syariah Mahal Bahkan Mencekik Nasabah?

 

Justru sesuatu yang menyelamatkan dunia akhirat itu mahal. Ya, jika kita hanya mementingkan kemudahan di dunia berarti kita belum siap dengan keselamatan di akhirat dan perjuangan mensyariahkan sistem ekonomi kita . Itulah jawaban yang tepat untuk saat ini.

 

Walaupun demikian, ada beberapa hal yang patut kita sadari jika bank syariah cenderung terkesan mahal (untuk saat ini penulis belum bisa memastikan 100% bank syariah itu lebih mahal ketimbang bank konvensional).

 

Pertama, dari segi permodalan tentunya bank syariah seperti BSI masih kalah dibanding dengan BRI, BCA dan bank buku IV lainnya.

 

Kedua, dari segi DPK (dana pihak ketiga) meliputi dana dari tabungan nasabah, giro maupun deposito. Bank syariah baru memiliki kemampuan memberikan pembiayaan yang ringan jika para nasabah banyak menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan (akad wadiah), karena ini merupakan dana murah bagi bank. Berbeda jika kita banyak yang menyimpan uang dalam bentuk deposito dan giro, ini termasuk dana mahal karena pihak bank wajib memberikan bagi hasil yang lebih tinggi dari tabungan dari aktivitas penggunaan uang nasabah. Jika kita menginginkan bank syariah memberikan pembiayaan yang ringan maka kita harus bersama-sama membantu bank untuk menyediakan dana murah, yaitu tabungan.

 

Ketiga, dari segi dana pihak kedua, yakni bank syariah mendapat pinjaman dari bank lainnya. Otomatis bank harus berbagi keuntungan dengan pihak lain. Keempat, dana operasional yang terlalu tinggi, apalagi di titik ini bank harus mengeluarkan uang yang sangat banyak untuk perubahan sistem, upgrade peralatan, meningkatkan SDM, pengenalan produk, dan sebagainya.

 

Lalu apakah bank syariah mampu menyediakan pembiayaan yang setara bahkan lebih murah dibanding bank konvensional?

 

Penulis akan menjawab bahwa hal itu sangatlah mungkin bahkan jika semua elemen bersatu, bank syariah bisa menyalurkan pembiayaan supermurah. Dengan memanfaatkan instrumen wakaf uang (wakaf produktif). Jadi ini hanyalah masalah waktu dan keistikamahan kita dalam mendukung bank syariah.

 

Mari Bergerak Mensyariahkan Bank Syariah

 

Idealnya bank syariah memang harus syariah dari sisi pelayanan, transaksi, dan juga lebih membantu mereka yang membutuhkan pembiayaan. Dari pengamatan penulis, dalam menjalankan kinerjanya seperti penghimpunan dana, pembiayaan, dan pelayanan bank syariah sudah sesuai dengan syariah. Mungkin yang menjadi pertanyaan besar selanjutnya bisakah bank syariah lebih ringan dan kalau bisa melebihi bank konvensional sehingga tidak memberatkan para nasabah.

 

Dalam hal ini penulis mengajak masyarakat untuk berjuang bersama mewujudkan bank syariah yang ideal menurut kita saat ini. Adapun yang harus kita lakukan ke depannya, yaitu: pertama, memindahkan uang jika masih disimpan di bank konvensional ke bank syariah dan sebaiknya menggunakan akad wadiah (tabungan).

 

Kedua, baitul mal dan lembaga yang bergerak lainnya di bidang wakaf mulai memperkenalkan wakaf uang (wakaf produktif) dan nantinya bisa digunakan oleh bank untuk membantu pembiayaan nasabah mikro. Tentunya model seperti ini, penulis sangat yakin akan lebih ringan dari bank lain karena bank memakai dana wakaf .

 

Ketiga, masyarakat wajib membeli saham bank syariah minimal satu lot, supaya permodalan bank syariah lebih kuat dan tentunya kita memiliki bagian sebagai pemilik. Dengan begitu tidak ada lagi kalimat sindiran yang selama ini kita dengar bahwa walaupun bank sudah syariah, tetapi modal dari bank tersebut tetaplah dari bank yang tidak syariah.

 

Ini juga jalan yang bijaksana bagi orang yang suka mengkritik bank syariah tetapi tidak memiliki solusi. Toh Ustaz Yusuf Mansur beserta jemaahnya telah membuktikan jiwa kesatrianya dengan memborong saham Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) tempo lalu.

 

Perjalanan Baru Dimulai

Bagi penulis, perjalanan menuju sistem perbankan syariah baru saja dimulai, banyak hal yang harus kita benahi. Tentu saja dibutuhkan semangat yang kuat, pengorbanan, dukungan semua pihak untuk mewujudkannya. Dan jangan berharap banyak jika kita semua hanya menjadi penonton dan pengkritik tanpa solusi. Ibarat kata pepatah Aceh kuah beuleumak, ue bek beukah (kuahnya harus lemak, tapi tidak pakai kelapa). Apa pun kebijakan atau keinginan pasti ada rintangan yang terkandung dalam proses menuju tujuan. Jadi mewujudkan perbankan syariah tidak semudah menulis lembaran kajian ekonomi, tidak semudah retorika di mimbar dan tidak semudah diskusi lebar di warung kopi.

 

Oleh karena itu, mari mengambil peran dan beban sesuai dengan kemampuan. Semoga bank-bank syariah mampu mewujudkan kesejahteraan dunia dan akhirat.

 

Penulis adalah petani dan alumnus Perbankan Syariah IAI Almuslim Aceh.

Demisioner Kajian dan Strategi Cabang HMI MPO Bireuen


Tulisan ini telah tayang di AcehTrend 


FURQAN
FURQAN Hobi menanam dan beternak secara organik. Berkeinginan mewujudkan sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Mensyariahkan Bank Syariah"